Kamis,13 Agustus 2009 diRuang senat FK-UNHAS mengadakan rapat senat untuk membahas tata cara pemberian pertimbangan secara obyektif dan berkekuatan hukum yang pasti untuk pemilihan calon dekan masa bakti 2010 – 2014.
Dengan diterbitkannya Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1551/H4/P/2009 tentang Tata cara pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan fakultas dalam lingkungan Universitas Hasanuddin tentunya ada point point tertentu yang perlu penyesuaian dalam mengimplementasikannya.
Selain dibahas tentang apa saja yang menjadi syarat untuk dapat dipilih menjadi pimpinan fakultas yaitu Dekan dan para Pembantu Dekan, Senat sebagai badan normatif dan merupakan perwakilan tertinggi pada Universitas Hasanuddin mengadakan rapat khusus untuk pengusulan pengangkatan calon dekan . Prof. Dr.dr.Asaad Maidin,M.Sc selaku sekretaris senat dan juga terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Tim Panitia Pemberian Pertimbangan Calon Dekan (P3CD) menyebutkan bahwa Dekan yang sekarang bisa mengajukan diri kembali untuk menjadi calon berikutnya asalkan selain memenuhi persyaratan dokumen juga harus ada penetapan dari Rektor mengenai yang mana ditetapkan berdasarkan hasil pemungutan suara. Penetapan nama calon didasarkan atas peringkat perolehan suara sebagai berikut :
1. 2 (dua) nama calon dekan
2. 2 (dua) nama calon pembantu dekan
Rektor akan menetapkan calon dekan terpilih setelah terlebih dahulu mendapat pengesahan senat universitas yang dilakukan oleh Badan Pekerja Harian Senat Universitas.
Pimpinan fakultas atau dekan dapat diberhentikan dari jabatannya dikarenakan permohonannya sendiri, batas usia,masa jabatan berakhir,diangkat dalam jabatan negeri lain, dikenakan hukuman, diberhentikan jadi pegawai negeri, atau dari jabatan dosen, berhalangan, sedang tugas belajar,cuti dan lain lain.
Adapun sambutan dalam rapat senat dari Prof.dr. Irawan Yusuf,Ph.D sebagai dekan atau pimpinan fakultas yang masih menjabat sangat mendukung terlaksananya pemilihan calon dekan yang nantinya dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2009 ini ,kiranya terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku dan bersama sama memutuskan membentuk suatu panitia sebagai tim suksesi dalam pemilihan yaitu Komisi Pemilihan Calon Dekan (KPCD).
Sukses bagi semua baik bagi para calon terpilih, tim suksesi,dan para pendukung lainnya semoga Universitas Hasanuddin tercinta ini dapat menjadi Universitas kelas dunia dimasa depan ditangan orang orang yang terpilih dan tepat. (10-RI,Agust09)