URAIAN TUGAS
DEPARTEMEN ILMU BEDAH
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS HASANUDDIN
Ketua Departemen
Uraian tugas :
- Merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat di bagian.
- Menyusun RKAT (Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan)
- Menyusun laporan kinerja Departemen Bedah FK Unhas
- Memberi arahan kepada staf dosen dan staf administrasi di Departemen Bedah FK Unhas
- Mengatur distribusi dosen pada proses akademik di masing-masing sistem
- Menilai kinerja dosen dan staf administrasi di Departemen Bedah FK Unhas.
- Bertanggung jawab kepada Dekan.
- Menunjuk KPS, SPS, dan KPM berdasarkan musyawarah dengan para staf di bagian
- Mengangkat pembimbing dan penguji untuk mahasiswa fase profesi dan PPDS
- Menyusulkan pengangkatan dosen luar biasa.
Sekretaris Departemen
Uraian tugas :
- Bersama Ketua Departemen, ikut dalam merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat di departemen.
- Ikut serta menyusun program kerja departemen setiap tahun.
- Memberi arahan teknis kepada staf dosen dan staf administrasi departemen.
- Mengkoordinir administrasi akademik, inventaris barang dan keuangan di departemen.
- Mengkoordinir surat menyurat di departemen
- Bertanggung jawab pada Ketua Departemen.
- Mewakili Ketua Departemen bila berhalangan.
Ketua Program Studi
Uraian tugas :
- Mengatur penyelenggaraan proses pendidikan Dokter Spesialis Bedah sesuai kurikulum.
- Membuat kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan Dokter Spesialis Bedah.
- Bertanggung jawab kepada ketua Departemen terhadap kelancaran proses pendidikan PPDS.
- Sebagai koordinator umum PPDS Ilmu Bedah.
- Membuat program kerja, perencanaan dalam perbaikan dan pengembangan program pendidikan PPDS Ilmu Bedah FK-UNHAS sesuai dengan program Kolegium Imu Bedah Indonesia.
- Bersama dengan ketua Departemen membuat perencanaan keuangan dan pertanggungjawaban programk kerja PPDS Ilmu Bedah FK UNHAS.
- Membuat dan bertanggungjawab atas Anggaran PPDS Ilmu Bedah FK-UNHAS termasuk pengeluaran dan penerimaan keuangan.
- Bertanggung jawab terhadap kegiatan seleksi penerimaan PPDS Ilmu Bedah FK-UNHAS.
- Melakukan supervisi ke lapangan (RS Pendidikan dan RS Jejaring Pendidikan).
- Memimpin rapat pendidikan.
- Melakukan yudisium peserta PPDS Ilmu Bedah FK-UNHAS
- Bertanggungjawab atas kalender dan pelaksanaan kegiatan pendidikan PPDS Ilmu Bedah FK-UNHAS.
- Bertanggungjawab atas sistem administrasi pendidikan dan kepegawaian.
Sekretaris Program Studi
Uraian tugas :
- Membantu KPS dalam mengatur pendidikan dokter spesialis sesuai kurikulum
- Mengatur administrasi stase/rotasi PPDS
- Mengatur administrasi pendidikan peserta PPDS meliputi : berkas KRS, berkas hasil seleksi masuk, nilai kemajuan belajar, sanksi yang telah diberikan, berita acara cuti akademik.
- Bertanggungjawab kepada KPS dan Ketua Departemen terhadap kelengkapan adminstrasi PPDS
- Menggantikan fungsi KPS apabila diperlukan atau jika KPS tidak berada ditempat atau apabila KPS sedang cuti.
- Melakukan supervisi ke lapangan (RS Pendidikan dan RS Jejaring Pendidikan).
- Melakukan koordinasi kerja dengan pusat pendidikan lain dan para staf pengajar.
- Bertanggungjawab atas izin atau cuti akademik peserta PPDS dan pegawai kesekretariatan PPDS Ilmu Bedah FK-UNHAS
- Bertanggungjawab atas pembelian barang dan alat inventarisasi kesekretariatan dan pendidikan.
- Bertanggungjawab atas inventarisasi alat Kordik PPDS Ilmu Bedah dalam FK-UNHAS.