pmateritorBerdasarkan peraturan menteri keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 sebagai acuan penghitungan kebutuhan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum (biaya masukan) dimana satuan biaya berupa harga satuan,tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan maupun yang bersifat khusus (biaya keluaran) yang mana besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan.

Selasa 15 Juni 2010 , di Ruang Senat Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin dengan  dihadiri oleh Wakil TKP-PPDS Bidang Keuangan  ( Prof. Dr. dr. Husain Albar, Sp.A(K) ) , Para Ketua Bagian, Para Ketua Program Studi dan Tim Keuangan , Ketua Program Studi S3 Kedokteran dan Tim Keuangan, Ketua Program Studi Phisioterapi dan Tim Keuangan lingkup Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.

Diberikan  penjelasan pemuhtakhiran petunjuk pengisian / panduan penyusunan TOR RKAT 2011 dan petunjuk pengisian lembar kerja  oleh Tim  Pengembangan Unhas  Pihak Rektorat  diwakili oleh Dr. Yusring,MS , Dr. Novy , M. Makabombang dan Pembantu Dekan II (Bagian Keuangan)Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin yang  berperan dalam penentu kebijakan keluar masuknya dana dan kegiatan akademik yang diselenggarakan .

Harapan dengan diadakan sosialisasi panduan penyusunan TOR RKAT 2011 dan petunjuk pengisian lembar kerja ini tidak mempersulit pencairan dana untuk pembayaran setiap kegiatan yang terselenggara dan dapat dipertanggung jawabkan. Selamat bekerja dan tetap giat mengadakan inovasi inovasi baru. (10-RI,Juni 2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *