Hiperkes dan keselamatan kerja berperan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja serta peningkatan mutu kehidupan pada umumnya yang berfungsi sebagai pengaman bagi efeksamping penggunaan bahan dalam suatu proses terjadinya kecelakaan dan berbagai faktor risiko bahaya.
Sebagai upaya pemenuhan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. Per. 01/ Men/ 1967 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi dokter perusahaan maka dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FKUH) Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat dan ilmu Kedokteran Komunitas Makassar , Dr.dr. Armyn Nurdin,MSc. sebagai ketua bagian menyelenggarakan Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja mulai dari tanggal 29 November 2010 diHotel Clarion yang dilanjutkan 30 November sampai dengan 4 Desember 2010 di FKUH.
Acara dibuka oleh Dekan FKUH, Prof.dr. Irawan Yusuf, Ph.D dan dibarengi penandatangan MOU yang diwakili oleh Prof. Dr.dr. Syamsu ,Sp.PD sebagai ketua program pendidikan dokter spesialis pada tanggal 29 November 2010 di Hotel Clarion Makassar. 30 November 2010 diadakan kunjungan ke perusahaan , yang kemudian dilanjutkan pelatihan peserta yang terdiri dari dokter umum dan spesialis dengan metode pelatihan ceramah dan diskusi,skill station dan praktek lapangan.
Dari pelatihan ini diharapkan peserta yaitu dokter umum maupun spesialis dapat meningkatkan pemahaman dan ketrampilan dalam hal mampu mengenali penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit akibat hubungan kerja (PAHK) yang dapat mempengaruhi produktivitas kerja,mengenali factor factor bahaya lingkungan kerja,mampu memberikan saran saran tentang langkah preventive atau kuratif atas pengaruh negative dari lingkungan kerja dan mampu meningkatkan motivasi untuk menerapkan hiperkes dan keselamatan kerja. (10-RI,1210)