dr. sabir alwishmh klhtmRuang Senat, Rabu 05 Oktober 2011 pukul 12.00 wita dari pihak RS. Wahidin Sudirohusodo, Prof. Dr. dr. Abdul Kadir,Sp.THT mengadakan kuliah tamu dengan mengundang  Dr. Sabir Alwi,SH, MH , Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin  membawakan materi  “ Tanggung Jawab Hukum Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam Praktek Kedokteran”.
Ilmu kedokteran adalah sebuah seni, dimana dibutuhkan rasa kasih dan pengertian dalam berkomunikasi pada pasien serta  daya fikir untuk menghasilkan jasa layanan yang sempurna bagi kesehatan masyarakat.
Berbicara tentang hukum tentunya tak lepas dari masalah hak dan kewajiban. Hak seorang dokter memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi,memberi pelayanan medis,memperoleh informasi lengkap,jujur dari pasien dan imbalan jasa. Begitupun sebaliknya pasien  berhak memperoleh informasi yang merupakan  kewajiban Rumah Sakit dan dokter.
Tanggung jawab hukum dokter dalam praktek kedokteran khususnya PPDS dibatasi oleh kode etik, disiplinisasi, dan aspek hukum baik dari segi perdata, pidana maupun administrasi.
Pentingnya informasi hak dan kewajiban antara Rumah Sakit, Dokter dan Pasien diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pihak yang terkait memberikan  yang terbaik . (10RI_Okt11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *