Bertempat di Ruang Senat Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin , tertanggal 13 Mei 2013 diikuti oleh kurang lebih dua puluh lima dokter yang baru lulus ujian kompetensi akan dilepas ke wahana internsip selama kurun waktu setahun ke tiga Kabupaten yaitu Sidrap, Bantaeng dan Soppeng untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Internsip (STRI) yang dikeluarkan oleh Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI)dibawah naungan Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
Hal ini ditandai dengan penandatangan persetujuan dan pemberian buku pedoman dokter internsip yang kemudian dilanjutkan
dengan pembekalan materi yang dibawakan oleh Dr.dr.Anis Irawan Anwar,Sp.KK(K) mewakili Dekan, sebagai Wakil Dekan III (Sub.Bag. Kemahasiswaan) Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin ,dan juga sebagai penanggung jawab penyelengggara dari KIDI ,menguraikan dasar dasar hukum, etika dalam menjalankan program internsip dan kemudian lebih diperjelas oleh drg. Sukmawaty Dahlan,MM , sekretaris KIDI yang membawakan materi tentang pelaksanaan program Internsip .
Menjadi dokter yang kompeten dengan pelatihan keprofesian yang berbasis kemandirian diharapkan dokter internsip dapat bertanggung jawab secara mandiri sebagai dokter dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit , UGD dan Puskesmas dimana mereka ditempatkan dimana mereka tetap diawasi langsung oleh Dinas Kesehatan, Kepala Rumah Sakit ataupun Puskesmas dan para dokter pendamping.
Selamat bertugas, dan buktikan kompetensi anda sebagai dokter terbaik dimanapun anda berada. (10RI_140313)