Makassar, Universitas Hasanuddin bertempat di gedung auditorium A. Amiruddin Fakultas Kedokteran pada tanggal 07 Agustus 2015 didakan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti , Kementerian Riset , Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi oleh Bapak Ali Ghufron Mukti membahas : Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi Melalui Pemenuhan Jumlah Minimal Dosen Program Studi berkaitan dengan kewajiban dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) , Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan istilah istilah yang dipergunakan untuk registrasi pendidik , pengajuan proposal penelitian , bea siswa dan sertifikasi dosen .
Dihadiri para staf pengajar fakultas kedokteran baik dari kalangan dosen tetap maupun dosen luar biasa yang dalam diskusi bersama , merasa perlu ditinjau ulang dalam hal persyaratan menjadi guru besar , hak dosen luar biasa dan dosen klinik dari kemenkes yang seharusnya diberi hak khusus dan dana pendukung untuk departemen kesehatan dalam hal program khusus yang bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan bijak mantan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti , menjabarkan aturan aturan yang berkaitan dengan apa yang diusulkan dan ditanyakan . Semoga dengan apa yang dibahas mendapat tanggapan positif dan ada solusinya. (10RI)


